Tips Memilih Developer Properti Terpercaya

Kasus developer nakal, proyek mangkrak, atau legalitas tanah yang bermasalah adalah momok terbesar bagi pembeli properti, terutama untuk rumah berskema indent (belum dibangun).

Bagaimana cara memilih developer perumahan yang terpercaya agar tidak tertipu

Agar Anda terhindar dari penipuan, berikut adalah langkah-langkah wajib untuk menyaring dan memilih developer perumahan yang benar-benar terpercaya:

1. Cek Rekam Jejak (Track Record) Proyek Sebelumnya

Jangan hanya melihat brosur atau maket yang megah di kantor pemasaran. Cari tahu sejarah mereka:

  • Periksa Proyek Terdahulu: Apakah mereka sudah pernah membangun perumahan lain? Datangi perumahan tersebut jika memungkinkan. Tanyakan kepada penghuni di sana apakah pembangunannya tepat waktu, kualitas bangunannya bagus, dan sertifikat rumahnya pecah (terbit) tanpa masalah.
  • Gunakan Google & Media Sosial: Ketik nama developer atau nama perumahan mereka di Google diikuti kata kunci seperti “kecewa”, “kasus”, “menipu”, atau “sengketa”. Jika ada rekam jejak buruk, biasanya korbannya akan bersuara di forum digital atau media konsumen.

2. Pastikan Developer Bekerja Sama dengan Bank Besar

Ini adalah salah satu cara screening paling mudah dan akurat.

  • Jika proyek perumahan tersebut didukung oleh fasilitas KPR dari bank-bank BUMN besar (seperti BTN, BRI, Mandiri) atau bank swasta nasional terkemuka (seperti BCA), artinya developer tersebut relatif aman.
  • Alasannya: Bank memiliki tim hukum dan analis risiko yang sangat ketat. Bank tidak akan sudi menjalin kerja sama (PKS/Perjanjian Kerja Sama) jika tanah sang developer masih sengketa, belum mengantongi izin, atau memiliki finansial yang tidak sehat.

3. Periksa Legalitas Utama (Jangan Mau “Masih Proses”)

Saat datang ke kantor pemasaran, mintalah bukti (atau minimal salinan) dokumen-dokumen legalitas ini. Jangan mudah percaya dengan kalimat “Sedang diproses di BPN/Pemda”:

  • Sertifikat Induk (SHM/HGB): Pastikan sertifikat tanah bukan atas nama perorangan yang tidak dikenal, melainkan atas nama perusahaan (PT) developer, dan pastikan tidak sedang digadaikan di bank lain secara ilegal.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Dahulu IMB: Ini adalah izin resmi dari pemerintah untuk mendirikan bangunan. Tanpa PBG/IMB, perumahan tersebut berisiko dibongkar atau disegel di kemudian hari.
  • Izin Lingkungan & Amdal: Memastikan area tersebut memang legal untuk dijadikan kawasan pemukiman, bukan zona hijau, resapan air, atau tanah sengketa negara.

4. Cek Keanggotaan Asosiasi Resmi

Developer yang kredibel hampir selalu terdaftar sebagai anggota resmi di asosiasi pengembang properti nasional yang diakui pemerintah, seperti:

  • REI (Real Estat Indonesia)
  • Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia)
  • Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat)
  • Anda bisa mengecek status mereka di situs resmi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) milik Kementerian PUPR untuk melihat apakah developer tersebut terdaftar resmi secara hukum atau tidak.

5. Pelajari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Teliti

Sebelum Anda menyerahkan uang tanda jadi (booking fee) yang besar atau DP, mintalah draf PPJB untuk dibaca di rumah. Perhatikan poin-poin krusial berikut:

  • Target Serah Terima Kunci: Tanggal berapa rumah harus selesai dan diserahkan kepada Anda?
  • Klausul Denda Keterlambatan: Jika developer terlambat menyerahkan rumah dari tanggal yang disepakati, apakah mereka wajib membayar denda kepada Anda? (Developer yang jujur tidak akan keberatan mencantumkan pasal denda ini).
  • Spesifikasi Bangunan: Pastikan material yang tertulis di PPJB sesuai dengan janji di brosur (misal: jenis bata, rangka atap, listrik).

6. Hindari Developer yang Hanya Menerima Skema “Cash Syariah Tanpa Bank”

Banyak modus penipuan berkedok “KPR Syariah Langsung ke Developer Tanpa Bank, Tanpa BI Checking, Tanpa Sita”.

  • Meskipun terdengar menggiurkan bagi orang yang kesulitan lolos BI Checking, skema ini sangat rawan karena tidak ada pihak ketiga (Bank) yang mengawasi finansial dan legalitas developer.
  • Banyak kasus di mana konsumen sudah mencicil ratusan juta langsung ke developer, namun tanahnya ternyata belum dibeli oleh developer tersebut atau uangnya dilarikan. Jika ingin menggunakan KPR Syariah, gunakanlah Bank Syariah resmi (seperti BSI, Muamalat, atau Unit Usaha Syariah Bank BUMN).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Rumah Komersil Bandung

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca